Merujuk surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka yang diterima CNN Indonesia, Denny dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain disangka menyalahgunakan wewenang, Denny juga disangka memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak berselang lama, setelah surat teguran Kemenkeu yang kedua kalinya diterima, barulah program tersebut diberhentikan. Meski secara lisan Menteri Hukum saat itu Amir Syamsudin telah memberhentikan, tetapi pada praktiknya proyek baru benar-benar mandek pada Oktober 2014.
Berdasar informasi yang diterima CNN Indonesia, dalam berkas pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, disebutkan bahwa Denny mengaku akan bertanggungjawab terhadap proyek tersebut apabila di kemudian hari ditemukan kejanggalan. (utd)