Dalam surat tersebut, tutur Pratikno, Presiden juga menyebutkan bahwa Komjen Budi Gunawan 'ketika itu' sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan mengenai status Budi itu agaknya juga menjadi hal yang dipermasalahkan anggota dewan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bekas Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menuturkan, saat ini pihaknya tengah menunggu kehadiran Presiden Jokowi untuk membahas soal penjelasan yang diminta oleh DPR soal pembatalan pencalonan Budi, sebelum akhirnya melakukan uji kelayakan dan kepatutan Badrodin.
Pratikno menyampaikan, pihaknya akan langsung membalas jika DPR akan mengirim surat pertanyaan kepada Presiden lagi. "Ya kalau ada surat ya pasti nanti akan dibalas," ujar dia.
Sejauh ini, pembahasan soal Kapolri di DPR memang masih terbelah dua. Ada kubu, yang ingin Presiden Jokowi menjelaskan lebih dahulu mengapa Komjen Budi Gunawan yang telah lolos fit and proper test di DPR dan sudah tidak dinyatakan lagi sebagai tersangka tidak ditetapkan sebagai Kapolri. Sedang kubu yang kedua, menginginkan DPR langsung saja melakukan fit and proper test terhadap Komjen Badrodin Haiti yang kemudian diajukan lagi oleh Jokowi karena Budi Gunawan waktu itu masih dinyatakan tersangka oleh KPK. (Baca juga: Rubber Set Komjen Budi Gunawan) (hel)