Politikus Partai NasDem Jhonny G Plate menyatakan, pembatalan Budi Gunawan tak cukup hanya dijelaskan. Mekanisme pambatalannya juga harus sesuai dengan mekanisme rapat paripurna DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi proses pembatalan (Budi Gunawan) harus ditempuh terlebih dahulu," ujarnya tegas.
Padahal status tersangka itu sudah dibatalkan oleh sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meskipun meminta penjelasan yang terperinci, ia memandang Presiden Joko Widodo tidak perlu datang ke DPR hanya untuk menjelaskan hal tersebut. Menurutnya, hal tersebut dapat dijelaskan melalui menteri-menteri yang terkait, seperti Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan.
Diketahui, Surat pencalonan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti tak kunjung dibahas oleh anggota DPR RI lantaran belum diagendakan dalam Rapat Badan Musyawarah. Fraksi partai-partai Koalisi Merah Putih bahkan berencana untuk mengembalikan surat pencalonan Badrodin Haiti yang dilayangkan oleh Presiden Joko Widodo kepada DPR pada 18 Februari lalu.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan Surat Presiden bernomor R/16/PRES/02/2015 tentang permohonan pengangkatan Badrodin Haiti memang tak menjelaskan pembatalah pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera Refrizal mengatakan Presiden Joko Widodo tidak bisa mencabut pelantikan Budi Gunawan.
Sementara itu Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin juga mengatakan Presiden Jokowi harus menjelaskan secara rinci mengenai dibatalkannya pencalonan dan pelantikan Budi Gunawan. Menurutnya apabila penjelasan tersebut memuaskan, KMP baru akan memproses pencalonan Badrodin Haiti. (sur)