Sidang Soal Surat Pemecatan Prabowo Gagal Hadirkan Saksi

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 27 Mar 2015 16:29 WIB
Walaupun gagal membawa saksi dan ahli, pihak pemohon tetap melanjutkan persidangan dan menghadirkan beberapa video berisi pernyataan Wiranto soal Prabowo.
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (tengah) secara simbolis meletakkan batu pertama gedung Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra DKI Jakarta di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Minggu (8/2). Peletakan batu pertama kantor DPD Partai Gerindra DKI Jakarta tersebut sekaligus sebagai bentuk perayaan HUT Partai Gerindra ke-7. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang ajudikasi di Komisi Informasi Pusat dengan agenda pembahasan dokumen Dewan Kehormatan Perwira (DKP) ABRI yang berisi rekomendasi pemberhentian Prabowo Subianto dari dunia militer 1998 silam kembali digelar pada Jumat (27/3) siang tadi.

Agenda sidang ketiga yang diselenggarakan siang tadi berisi tentang pembuktian dan penghadiran saksi maupun ahli dari pihak pemohon, yakni KontraS, Imparsial, dan Setara Institute.

Namun, dalam sidang yang berlangsung di Kantor KIP tadi, saksi maupun ahli yang sedianya dibawa oleh pihak pemohon tidak dapat hadir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Walaupun gagal membawa saksi dan ahli, pihak pemohon tetap melanjutkan persidangan dan menghadirkan beberapa video serta kliping koran sebagai alat bukti dalam persidangan tadi. Tapi, Hakim Majelis memandang video dan kliping dokumen yang diberikan tidak bisa dijadikan sebagai pengganti saksi dalam persidangan ajudikasi tersebut.

"Saya minta boleh saja dalam persidangan menghadirkan rekaman elektronik, tetapi itu (harus) di bawah sumpah dan ditujukan untuk persidangan. Tetapi untuk referensi, tentu saja majelis akan mencatat (video dan dokumen) ini sebagai bagian dari ajuan yang dihadirkan pemohon ataupun termohon," ujar Hakim Majelis Yhannu Setyawan di Ruang Sidang KIP, Jakarta, Jumat (27/3).

Berdasarkan pantauan CNN Indonesia, video yang dibawakan KontraS, Setara, dan Imparsial dalam persidangan tadi memuat beberapa cuplikan pernyataan Jenderal (Purn) Wiranto yang sempat mengatakan adanya keputusan DKP untuk memecat Prabowo di salah satu stasiun televisi nasional.

Selain video Wiranto, pemohon juga memutar video penjelasan dari Jenderal (Purn) Agum Gumelar yang menjadi anggota DKP di tahun 1998 dan mengakui adanya surat rekomendasi untuk Presiden saat itu.

Karena gagal menghadirkan saksi maupun tenaga ahli, persidangan siang tadi pun akhirnya ditutup oleh Hakim Majelis setelah video dan bukti kliping diberikan oleh pihak pemohon.

Sedangkan untuk persidangan selanjutnya, persidangan memutuskan untuk menggelar kembali pada Kamis (2/4), dengan agenda pemeriksaan setempat ke Markas Besar TNI di Cilacap, Jakarta Timur. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER