Setelah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi, Airin yang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih dan jilbab dengan corak putih abu-abu itu langsung keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung pada pukul 18.40 WIB. Dia keluar tanpa berkomentar banyak, hanya melemparkan senyumnya kepada para awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Airin pun meninggalkan Kompleks Kejaksaan Agung dengan mobil Innova hitamnya yang bernomor polisi B 1978 WKU. Sementara, tidak ada penjelasan lengkap yang ia berikan terkait dengan pemeriksaan terhadap dirinya oleh pihak Kejaksaan Agung hari ini.
Panggilan sebenarnya sudah dilayangkan beberapa kali, namun bari kali ini Airin memenuhi kewajibannya. "Sudah beberapa panggilan. Pada waktu itu beliau tidak hadir karena ada halangan yang sah menurut undang-undang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana, Jumat (27/3).
Dalam kasus ini Kejagung sudah menjerat tujuh tersangka. Mereka adalah, Tubagus Chaery Wardana, mantan Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid, Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari dan Sekretaris Dinkes Banten Neng Ulfah.
Sementara tersangka lain dari pihak swasta antara lain Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi.
Tujuh tersangka dalam kasus ini telah ditahan. Lima tersangka ditahan Kejaksaan Agung. Sementara dua tersangka, Mamak Jakmaksari dan Chaery Wardana, telah lebih dulu ditahan Komisi Pemberatasan Korupsi atas kasus berbeda. (hel)