Tiga sidang itu merupakan gugatan dari tersangka korupsi yang berada dalam proses penyidikan lembaga antirasuah: Suryadharma Ali, Hadi Poernomo, dan Suroso Atmo Martoyo.
Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang mengatakan, saat ini pihaknya masih berupaya menyiapkan bahan tanggapan dan alat bukti yang akan diajukan di persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencananya ada bantuan dari teman-teman jaksa yang bergabung dengan biro hukum dalam setiap tim," ujar Chatarina saat dikonfirmasi Jumat (27/3).
"Karena sidangnya baru acara pembacaan gugatan dari pihak pemohon, bisa saja hanya dihadiri anggota tim," ujar Chatarina.
Tiga sidang praperadilan terhadap KPK merupakan gelombang gugatan yang menghantam lembaga antirasuah sejak Komisaris Jenderal Budi Gunawan memenangi gugatannya.
Sebelumnya, tersangka penerima gratifikasi Sutan Bhatoegana juga menempuh jalur hukum serupa namun kemudian gugatannya tergugurkan oleh pelimpahan perkara dari KPK ke pengadilan Tipikor Jakarta. (utd/obs)