Menurut pelaksana tugas Komisioner KPK, Johan Budi Sapto Pribowo, sidang praperadilan yang telah dimohonkan kuasa hukum Suryadharma tidak menghambat penyidikan.
Bahkan, Johan memastikan, KPK bakal memanggil kembali Suryadharma yang telah tiga kali mangkir dari pemeriksaan. "Kapan pastinya masih direncanakan," ujar Johan, Kamis (26/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chairun merupakan terpidana kedua setelah KPK kemarin memeriksa terpidana korupsi pengadaan Al Quran Zulkarnaen Djabar untuk mengorek kecurangan Suryadharma di Kementerian Agama.
Pengetahuan dua terpidana korupsi itu dibutuhkan oleh penyidik lantaran mereka sama-sama pernah duduk di Komisi VIII DPR yang juga turut mengurusi kerja sama denan Departemen Agama, termasuk penyelenggaraan ibadah haji.
Terlepas dari keseriusan KPK untuk mengusut kasus haji, besar kerugian negara yang disebabkan oleh ulah Suryadharma hingga kini masih jadi misteri.
Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, kerugian negara dari kasus haji belum bisa ditaksir lantaran telah terjadi perpanjangan rentang waktu dalam perkara tersebut. Dalam pengembangan penyidikan, kasus yang diduga terjadi pada rentang 2012-2013 itu rupanya juga terjadi pada rentang 2010-2011.
Dengan kata lain, kata Zul, telah terjadi perpanjangan waktu yang pada akhirnya berdampak pada pengaruh kerugian negara.
Zul mengatakan, KPK sudah memiliki taksiran kerugian negara pada temuan awal. "Tapi jumlahnya saya tidak ingat pasti," ujar Zul.
Besar kerugian negara dalam kasus haji juga menjadi buah pertanyaan lantaran hal itu menjadi salah satu alasan yang mendasari tim kuasa hukum Suryadharma mengajukan gugatan praperadilan.
Menurut kuasa hukum Suryadharma, Andreas Nahot Silitonga, penetapan tersangka merupakan hasil dari proses penyelidikan sebagaimana termaktub dalam KUHAP.
Dengan kata lain, pemaparan alat bukti yang menjadi sangkaan seharusnya telah rampung, termasuk besaran kerugian negara.
"Sebab yang membedakan kasus korupsi dengan yang lainnya adalah kerugian negaranya. Bagaimana orang ditetapkan tersangka jika kita belum tahu kerugian negaranya berapa," ujar Andreas. (meg)