"Tidak boleh. Undang-undang tidak mengatur pendelegasian seperti itu. Undang-undang mengharuskan presiden karena ini hak prerogatif residen," ujar Mulfachri saat dihubungi oleh CNN Indonesia, Sabtu (28/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Itu adalah presiden sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintahan. Selama menteri itu adalah pembantu presiden dalam kapasitas sebagai kepala pemerintahan. Jadi tidak bisa didelegasikan," tuturnya.
Diketahui, perdebatan soal surat pencalonan Badrodin Haiti masih terjadi di parlemen. Beberapa fraksi meminta Presiden Jokowi untuk memperjelas alasan kenapa Badrodin dipilih menjadi Kapolri.
Beberapa fraksi lain malah masih mempertanyakan kenapa Komisaris Jenderal Budi Gunawan batal dilantik oleh Jokowi. Namun, meski mempertanyakan soal penjelasan dalam surat pencalonan tersebut, sebagian besar fraksi di DPR tak ada yang mempermasalahkan soal pencalonan Badrodin Haiti sebagai Kapolri.
Adapun Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan saat ditemui Rabu (25/3) mengungkapkan jadwal tes uji kelayakan baru bisa ditentukan setelah ada penjelasan dari Jokowi seperti yang diminta anggota dewan. Dia pun menegaskan Komisi III satu suara dengan tidak mempermasalahkan pencalonan Badrodin sebagai Kapolri. (obs)