"Kami meyakini penetapan status SDA sebagai tersangka dan proses penyidikan ada masalah. Dari proses hukum yang berjalan sembilan bulan, kenapa bisa begitu lama?" ujar Humphrey sebelum sidang pertama gugatan praperadilan Suryadharma digelar, Senin (30/3).
Menurut Humphrey, proses hukum harus dipertanyakan mengingat pimpinan KPK sudah yang sangat jelas mengatakan bahwa berkas perkara SDA belum mencapai 50 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi kami lebih aneh lagi ketika saat itu Abraham Samad (pimpinan KPK) katakan berkas SDA baru 30 persen, tetapi kalau SDA kooperatif bisa langsung selesai," ujar Humphrey.
Johnson Panjaitan, yang juga kuasa hukum SDA, menuding KPK telah melakukan bargain (tawar-menawar) politik dan menyalahi kewenangannya sebagai lembaga penegak hukum.
"Ada soal-soal teknis yang memang sudah salah dilakukan," ujar Johnson.
Johnson menilai, apa yang dihadapi oleh SDA, juga dihadapi oleh 36 tersangka yang kasusnya ditangani KPK sejak 2010 lalu. Dia menyayangkan, kinerja KPK dinilai semakin mengkhawatirkan karena menyalahgunakan teknis hukum dengan menetepkan tersangka terlebih dulu tanpa memiliki bukti yang jelas.
"KPK seharusnya menghindari cara-cara itu. Saya kira KPK hanya melemahkan dirinya sendiri (jika menggunakan cara itu)," ujar Johnson.
Sidang perdana gugatan praperadilan Suryadharma terhadap KPK hari ini dipimpin oleh hakim tunggal Teti Herdianti. Suryadharma menyampaikan gugatannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.
Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2014 lalu. Kala itu, dia masih menjabat sebagai Menteri Agama di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. (meg)