Humprey mengatakan, muatan politis sangat kental mengingat Suryadharma merupakan salah satu pendukung calon presiden RI saat itu,yakni Prabowo Subianto. "Dan itu terlihat ketika penetapan tersangka dilakukan dua hari setelah SDA mengantar Prabowo mendaftar ke KPU," ujar Humprey.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemimpin sementara KPK, Johan Budi Sapto Pribowo, membantah tudingan tersebut. Menurut Johan, dalam setiap penetapan tersangka, KPK pasti telah mengantongi lebih dari dua alat bukti. "Dalam gelar perkara pun semua pimpinan turut terlibat," ujar Johan.
Gelaran sidang pertama yang dijadwalkan pagi tadi pun akhirnya ditunda hingga besok. Hal itu dikarenakan, Biro Hukum yang ditugasi menangani gugatan ini dianggap belum memenuhi persyaratan administrasi.
Humprey mengatakan, sekiranya sidang jadi digelar, tim kuasa hukum Suryadharma akan menggugat penetapan tersangka yang menimpa kliennya dengan sejumlah argumen yang telah disiapkan.
Tim kuasa hukum juga akan menjelaskan tentang hal-hal positif yang dilakukan Suryadharma berkenaan dengan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan haji maupun peningkatan kualitas penyelenggaraan haji selama masa kepemimpinannya di Kementerian Agama. (meg)