Sarpin telah melaporkan Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri dan Suparman Marzuki ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. "Saya melaporkan, delik aduan. Saya merasa nama saya dicemarkan," kata Sarpin sebelum masuk ke Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum melapor ke polisi, Sarpin terlebih dahulu melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritik dirinya terkait putusannya yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan tidak sah. Putusan tersebut memang menuai kontroversi sehingga sang hakim dihujani kritik dari berbagai pihak.
Dalam somasinya, Sarpin memperingatkan para pihak yang dinilai merugikan nama baiknya untuk segera meminta maaf. "Meminta maaf secara terbuka kepada klien kami melalui media cetak, media elektronik, paling lambat tujuh hari sejak somasi kami sampaikan," kata pengacara Sarpin, Hotma Sitompul di Jakarta, 13 Maret lalu. (rdk)