Mulanya, Bambang menyerahkan duit sebanyak Rp 50 juta setiap bulan secara tunai. Duit diberikan sejak medio tahun 2009-Juni 2011. Setelah itu nominal duit pelicin melonjak empat kali lipat menjadi Rp 200 juta. "Rp 200 juta mulai Juli 2011 sampai akhir Desember 2013," ujar Bambang saat diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (30/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alhasil, saban empat minggu dirinya hanya mengirimkan duit sebanyak Rp 600 juta. Selama lima tahun, duit diberikan melalui beragam cara. "Biasanya beliau (Fuad Amin) telepon saat akhir bulan dia minta kirim ke si A. Kalau uang sudah siap, awal bulan saya kirim. Uang dikirim melalui Eko Prasetyo, Zainal Abidin Zain, Mudarmadi, ya kira-kira itu," kata Bambang.
"Perjanjian gas selesai Desember 2013. Beliau (Fuad Amin) sempet bilang kalau bisa dinaikan," ujarnya.
Atas permintaan tersebut, PT MKS pun berkoordinasi untuk menaikan nominal suap. Merujuk berkas dakwaan, duit diberikan sebagai "upah" Fuad membantu Bambang dan perusahaannya dalam pembelian gas alam.
Sebelumnya, PT MKS mengajukan permohonan alokasi gas bumi di Blok Poleng, Bangkalan. Pada saat yang bersamaan, Perusahaan Daerah Sumber Daya (PD SD) juga menginginkan hal yang sama.
Bambang lantas melobi Fuad agar PT MKS dapat membeli gas bumi dari PT Pertamina EP di Blok Poleng Bangkalan. Fuad Amin pun sepakat untuk membantu. Selain itu, Fuad juga memberikan dukungan PT MKS kepada Kodeco Energy, Co Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Untuk merealisasikan permohonan tersebut, PT MKS maupun PD SD sepakat membuat nota perjanjian. Akhirnya, PT MKS dan PD SD menandatangani surat perjanjian konsorsium pemasangan pipa gas alam. Tak berselang lama, BP Migas menunjuk PT EP sebagai penjual gas kepada PT MKS.
Pada 5 September 2007, PT Pertamina EP dan MKS menandatangani perjanjian tentang Jual Beku Gas Alam untuk Pembangkit Listrik di Gresik dan Gili Timur, Madura. Pada praktiknya, pengerjaan proyek PT MKS dan PD SD tidak pernah dilangsungkan. Kendati pengerjaan proyek pembangunan pipa gas alam tak pernah berlangsung, PT MKS tetap menyerahkan duit panas ke PD SD dan Fuad Amin Imron.
Atas tindak pidana tersebut, Bambang didakwa melanggar Pasal 5 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Dia diancam lima tahun bui. (rdk)