"Kita memposisikan presiden bukan kepala pemerintahan, tetapi kepala negara yang punya kewenangan mengambil keputusan demi kepentingan umum. Presiden bisa memerintahkan Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi," ujar pakar filsafat hukum Universitas Bina Nusantara Sidharta usai diskusi bertajuk Anomali Putusan Praperadilan dalam Pemberantasan Korupsi di bilangan Cikini, Jakarta, Senin (30/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan Hakim Sarpin yang membatalkan penetapan tersangka pejabat Korps Bhayangkara oleh lembaga antirasuah dinilai tak berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ini melampaui batas wewenang. Putusan yang melampaui wewenang, bisa dibatalkan oleh MA," katanya. AJ jelas mendasarkan argumennya pada Pasal 244 KUHAP.
Pasal tersebut menyebutkan, terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan selain MA, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada MA kecuali terhadap putusan bebas.
Lebih lanjut, setelah upaya kasasi sudah dilakukan maka kasus Budi Gunawan dapat kembali diusut. "Kalau KPK dianggap menimbulkan masalah baru, khawatir ada conflict of interest, kepala negara bisa memerintahkan Kejaksaan Agung mengurus kasus tersebut," ucapnya.
Selain itu, Jokowi juga berwenang mengatur dengan melarang penyerahan kasus Budi kepada pihak kepolisian.
Sementara KPK, dapat melakukan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap Kejaksaan.
"Sehingga sewaktu-waktu bisa memanggil progres seperti apa. Selama ini kelihatannya KPK dengan Kejaksaan, dimensi koordinasi tidak muncul. Keduanya tidak maju-maju. Kita ingin KPK melakukan koordinasi dan supervisi," katanya. (meg)