"Suratnya sudah diajukan ke sana. Perbaikan sesuai yang pertama, nanti kami lihat perkembangan bagaimana dari DPR," ujar Tedjo sebelum menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi Hukum DPR memastikan telah menerima surat tersebut pada Kamis sore, 26 Maret 2015, dari Jusuf Kalla. Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Desmond J Mahesa memastikan akan menindaklanjuti surat tersebut dengan menggelar rapat pembahasan fit and proper test bagi Badrodin. "Kemungkinan kami akan rapat Selasa atau Rabu depan," tutur Desmond.
Hal itu mengakibatkan waktu uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Badrodin masih belum jelas. Dalam surat itu, Jokowi menyebut Budi 'ketika itu' sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada 18 Februari lalu, Presiden Jokowi menyampaikan pidato menyikapi kisruh antara KPK dengan Polri. Ada tiga hal penting yang disampaikan Jokowi dalam pidato di Istana Negara, Jakarta, saat itu yaitu mengusulkan Badrodin sebagai calon Kapolri definitif; meminta Budi Gunawan memberi kontribusi bagi Polri; serta memberhentikan sementara dua pimpinan KPK dan menunjuk tiga pimpinan sementara KPK.
Pidato tersebut sekaligus membatalkan pencalonan Budi sebagai Kapolri yang telah disetujui dalam rapat paripurna DPR, 15 Januari. Para wakil rakyat itu pun mempertanyakan alasan Jokowi membatalkan pelantikan Budi Gunawan. (rdk)