"Ada rekomendasi KPK kalau proyek ini berisiko hukum," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/3).
Namun, Rikwanto enggan menjelaskan lebih jauh soal rekomendasi ini. Menurutnya, hal ini sudah masuk dalam materi penyidikan yang tidak bisa dijelaskan kepada publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah ditetapkan tersangka ya sudah ada dugaan ke arah sana (korupsi)," ujarnya.
Diketahui, dalam program penerimaan pemasukan negara bukan pajak secara elektronik ini, wajib bayar dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 5.000. Sementara Kementerian Keuangan melarang adanya pungutan tambahan di luar biaya pokok yang sudah ditentukan.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga sudah mempunyai program yang hampir serupa dengan program besutan Denny. Program yang disebut Simponi itu, menurut Mabes Polri, lebih sederhana dan tidak mengharuskan aliran dana untuk melalui rekening bank swasta sebelum masuk ke kas negara.
Mabes Polri menyatakan, salah satu masalah dalam program ini adalah aliran dana masuk ke rekening swasta sebelum masuk ke rekening bendahara umum negara.
Denny sendiri saat ditanyai soal ini bungkam. "Sudah ya, sudah," ujarnya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka Jumat pekan lalu (27/3). (Baca : Denny Sempat Minta JK Batalkan Kasus Payment Gateway)
Dia berkilah, program ini dibuat semata untuk memperbaiki sistem yang sudah ada. "Program ini dibuat untuk menghindari calo, menghindari antri lama," ujarnya kala itu. (meg)