Juru bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan, pemblokiran ini merupakan bentuk kriminalisasi sesungguhnya pada umat Islam. "Atas nama memberantas ISIS, pemerintah bertindak sewenang-wenang," kata Ismail kepada CNN Indonesia, Senin (30/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemblokiran situs ini dinilai Ismail tak lain lantaran ada tekanan dari negara lain. Dia menyebut tekanan untuk menutup situs Islam datang saat digelar diskusi soal ISIS di Kemayoran, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Saat itu, dua pembicara dari lembaga asing menyarankan agar pemerintah memblokir situs Islam.
Ismail yakin, pengelola situs Islam yang diblokir tak akan menolak jika pemerintah mengajak berdialog untuk menyampaikan ide dan pemikiran terkait konten situs yang dikelola. Menurutnya, masih banyak situs yang lebih pantas diblokir namun didiamkan seperti situs yang memuat materi pornografi dan perjudian online. "Sementara situs yang menyebarkan kebaikan diblokir," sesal Ismail.
Ismail mengakui bahwa isi situs yang diblokir ada yang menyinggung soal jihad dan peristiwa di Suriah. Namun pemberitaan di situs-situs tersebut merupakan yang terjadi di negara yang tengah berkonflik. "Tidak ada paham radikal, apa yang dimaksud dengan paham radikal itu?" ujarnya.
Karena itu HTI berharap Kementerian Komunikasi dan Informatika segera membuka blokir situs-situs tersebut. Pemerintah juga didesak segera menggelar dialog dengan pengelola situs yang dicurigai tersebut dan tidak sembarangan memblokir.
Kemenkominfo menyatakan telah memerintahkan Internet Service Provide (ISP) memblokir 19 situs yang menyebarkan paham radikal atau mendukung paham kekerasan. Permintaan pemblokiran ini dilakukan atas dasar laporan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Ke-19 situs yang diminta untuk diblokir antara lain, arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com dan daulahislam.com. (Baca juga: Kemenkominfo Perintahkan Blokir 19 Situs Islam Radikal) (sur/rdk)