"Kami ingin melakukan klarifikasi dan bertanya ke Kominfo atas alasan apa kami diblokir. Bagaimana sebetulnya proses pemblokiran," ujar juru bicara sekaligus Pemred Hidayatullah, Mahladi, kepada awak media di Gedung Kominfo, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahladi menyayangkan tidak ada klarifikasi dari Kominfo dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kepada sejumlah media situs Islam yangn diblokir tersebut. Pihak Internet Service Provider (ISP) juga belum melakukan klarifikasi kepada mereka.
Saat ini, lanjut Mahladi, sebagian situs masih bisa diakses. Tetapi ada beberapa laporan dari daerah yang tidak bisa diakses.
Hingga berita ini diturunkan, proses audiensi masih berlangsung. "Kami akan melakukan pengaduan. Pihak yang mengadu, dijaminkan diproses dalam waktu 24 jam," tuturnya.
Kominfo menyebut BNPT meminta agar pemerintah memblokir situs yang diklaim menyebarkan ajaran islam radikal dan mengajak masyarakat bergabung ke ISIS. Melalui keterangan resmi yang dikutip dari situs Kementerian Kominfo, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Ismail Cawidu menyatakan, kementerian telah memblokir 22 situs/website radikal sesuai permintaan BNPT. (rdk)