Pihaknya mengklaim memiliki wewenang dalam memperkarakan SDA. Hal itu diyakini karena SDA dinillai telah mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar, sesuai Pasal 11 UU No. 30 tahun 2002 butir (c).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan tersebut mencuat dari hasil proses penyelidikan yang telah mengumpulkan setidaknya 408 dokumen dan keterangan dari 34 saksi yang menyatakan ada tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang SDA, selama menjabat sebagai Menteri Agama.
Selain itu, menurut Chatarina, terdapat indikasi kerugian yang lebih besar lagi yaitu sekitar Rp 1 triliun dalam proses pengadaan pemondokan jamaah haji di Arab Saudi.
Menindaklanjuti hasil penyelidikan, KPK kemudian melakukan gelar perkara dan menerbitkan Sprindik No. 27/01/015/2014 pada 22 Mei 2014 silam dengan menetapkan SDA sebagai tersangka. (Baca: Mengawal Vonis Hakim atas Gugatan Tersangka Melawan KPK)
Di sisi lain, kuasa hukum SDA, Humphrey Djemat, KPK tidak bisa sewenang-wenang menetapkan perhitungan kerugian negara tanpa didasarkan atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
"Tidak boleh penyelidik menentukan sendiri. Berbahaya. Bisa sangat subyektif untuk itu. Jadi kelihatan kan memang tidak ada unsur kerugian negara (yang diakibatkan oleh SDA) kalau begitu," ujar Humphrey usai sidang.
Sidang praperadilan perkara SDA ditutup pukul 15.00 WIB oleh hakim tunggal Teti Herdianti. (Baca: MA Ditantang Buat Aturan Batasi Wewenang Praperadilan)
Berdasar pertimbangan Teti, sidang dijadwalkan kembali dilanjutkan pada Rabu (1/4) pukul 08.00 WIB dengan agenda pemaparan bukti-bukti dan keterangan saksi fakta serta saksi ahli dari pihak pemohon, SDA. (meg)