Lembaga kekuasaan kehakiman tersebut dituntut membentuk sebuah aturan agar menjadi pedoman dalam memutus gugatan praperadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Sarpin kala itu membatalkan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim Kristianto menganggap penetapan tersangka Mukti Ali, seorang pedagang sapi, sah sesuai prosedur hukum. Putusan tersebut divonis tak lama setelah Sarpin mengetuk palu. Alhasil, beragam pandangan menyeruak.
"Kewenangan penetapan tersangka (dalam praperadilan) sebaiknya dilarang," ujar Riawan.
Menurutnya, mengadili penetapan tersangka tak termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 77 KUHAP secara limitatif hanya mengatur gugatan terhadap penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, dan ganti rugi. Dengan demikian, Hakim Sarpin tak memiliki mandat untuk memutusnya.
Sementera itu, pihaknya juga meminta MA untuk mengetatkan fungsi pengawasan pada hakim pemutus praperadilan. Hal senada diucapkan anggota Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBN) Fakultas Hukum Universitas Andalas Khairul Fahmi.
Sekarang sudah saatnya MA mengeluarkan Peraturan MA yang memberikan solusi melalui legal drafting, yang memperjelas status praperadilan dalam konteks penetapan tersangka.Ahli Hukum Administrasi Negara - Riawan Tjandra |
Sejalan dengan hal tersebut, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TI Indonesia) Dadang Tri Sasongko mendesak komisi antirasuah mengadukan Hakim Sarpin ke Badan Pengawas MA.
"KPK harus melakukan pengaduan ke badan pengawas MA," ujar Dadang. Menurutnya, Sarpin telah menabrak kewenangan parlemen, pemerintah, dan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan tersebut. Sarpin tak seharusnya menafsirkan UU karena hanya MK yang memiliki mandat tersebut.
"Putusan praperadilan sudah masuk perkara," ucapnya. (meg)