PKS: Pemblokiran Situs Islam, Indonesia Kembali ke Orba

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 01 Apr 2015 07:03 WIB
PKS menilai sikap pemerintah melalui BNPT yang menutup situs Islam tanpa klarifikasi menjadi sikap yang dianggap kembali ke masa rezim Orde Baru.
Ilustrasi PKS. (detikfoto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kritik keras terus berdatangan terkait sikap Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) yang mengajukan pemblokiran terhadap beberapa website Islam tanpa klarifikasi dan ketelitian kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Anggota Komisi lll DPR Almuzzammil Yusuf menyayangkan sikap tersebut. Menurutnya sikap tersebut sama seperti apa yang terjadi pada Orde Baru.

"Pemblokiran sembarangan terhadap website Islam sangat disayangkan. Jika itu dilakukan kita kembali ke rezim Orde Baru yang represif dan otoriter," ujar Almuzzamil melalui keterangan pers yang diterima CNN Indonesia, Selasa (31/3).

Menurut Muzzammil, seharusnya pemerintah memberikan peringatan dan mengundang para pengelola website dan berdialog sebelum diblokir.Selain itu, kata Muzzammil, BNPT seharusnya berkoordinasi dengan Kemenkominfo dan Kemenag untuk menentukan apakah website tersebut bertentangan dengan ajaran Islam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

situs"Sampaikanlah surat teguran dan undangan dialog secara baik-baik dengan para pengelola website tersebut. Tidak serta merta merekomendasikan pemblokiran tanpa tolok ukur yang jelas. Tujuan dialog adalah untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi. Jika mereka menolak dan tidak kooperatif saya kira wajar jika pemerintah ekspose sikap tersebut untuk jadi catatan publik. " jelasnya. (Baca Fokus: Kontroversi Pemblokiran Situs Islam)

Sebelumnya, hal serupa diutarakan oleh Pengamat terorisme Al Chaidar. Ia menilai pemblokiran situs media Islam oleh pemerintah mirip dengan cara-cara pembredelan yang dilakukan oleh rezim Orde Baru. Jika memang ada hal-hal yang dinilai menyimpang, pemerintah seharusnya menempuh jalur hukum. Pemblokiran 22 situs Islam oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika menurutnya terkesan memukul rata situs media Islam.

Kemenkominfo sebelumnya telah meminta kepada internet Service Provide (ISP) memblokir 22 situs yang menyebarkan paham radikal atau mendukung paham kekerasan. Permintaan pemblokiran ini dilakukan atas dasar laporan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Situs yang diminta untuk diblokir antara lain, arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com dan daulahislam.com, soutussalam.com, indonesiasupportislamicatate.blogspot.com dan azzammedia.com. (pit)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER