APJII berharap ada sebuah sistem pemblokiran yang bisa dilakukan secara tersentralisasi atau dilaksanakan oleh pihak ketiga. Dengan demikian jaringan internet service provider (ISP) dapat mempertahankan netralitasnya.
"Makanya kami mengusulkan selain situs pornografi, sebaiknya situs yang akan diblokir harus ditetapkan oleh lembaga pengadilan," kata pria yang akrab disapa Semmy ini, saat berbincang dengan CNN Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi dia kurang setuju bila pada akhirnya instansi pemerintah boleh meminta suatu situs untuk diblokir tanpa sebuah mekanisme yang transparan. Semmy menyebut, bila nanti mudah diblokir dan mudah di-unblokir dampaknya menjadi tidak ada kepastian hukum.
Dia menyadari dengan merujuk dari putusan pengadilan, ada proses peradilan yang harus dilewati tahapannya. Namun, dirinya yakin tak sampai membuat prosesnya menjadi lama.
"Kalau praperadilan BG (Bambang Gunawan) bisa cepat, untuk hal ini seharusnya juga bisa lebih cepat," tambahnya.
Soal dari daftar 22 situs yang disebutkan sebagai terindikasi terorisme masih menjadi perdebatan di masyarakat. APJII hingga kini masih menerima banyak keluhan mengapa situs yang biasa mereka buka diblokir.
(tyo/tyo)