
APJII: Pemblokiran Situs Web Seharusnya Diputuskan Pengadilan
Susetyo Dwi Prihadi, CNN Indonesia | Selasa, 31/03/2015 20:21 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Semuel A. Pangerapan meminta pemerintah agar tak mudah melakukan pemblokiran situs, kecuali konten pornografi, entah itu aduan dari masyarakat atau permintaan instansi pemerintah.
APJII berharap ada sebuah sistem pemblokiran yang bisa dilakukan secara tersentralisasi atau dilaksanakan oleh pihak ketiga. Dengan demikian jaringan internet service provider (ISP) dapat mempertahankan netralitasnya.
"Makanya kami mengusulkan selain situs pornografi, sebaiknya situs yang akan diblokir harus ditetapkan oleh lembaga pengadilan," kata pria yang akrab disapa Semmy ini, saat berbincang dengan CNN Indonesia.
Terkait permintaan BNPT untuk memblokir 22 situs Islam berkaitan radikal, memang pemerintah berhak menggunakan kewenangannya dalam melakukan langkah-langkah antisipatif untuk menjaga ketertiban umum.
Akan tetapi dia kurang setuju bila pada akhirnya instansi pemerintah boleh meminta suatu situs untuk diblokir tanpa sebuah mekanisme yang transparan. Semmy menyebut, bila nanti mudah diblokir dan mudah di-unblokir dampaknya menjadi tidak ada kepastian hukum.
"Kalau semua orang diberikan boleh meminta untuk memblokir, bisa kacau. Nanti kami tiap hari kerjanya hanya mengurusi bloking membloking saja," katanya.
Dia menyadari dengan merujuk dari putusan pengadilan, ada proses peradilan yang harus dilewati tahapannya. Namun, dirinya yakin tak sampai membuat prosesnya menjadi lama.
"Kalau praperadilan BG (Bambang Gunawan) bisa cepat, untuk hal ini seharusnya juga bisa lebih cepat," tambahnya.
Soal dari daftar 22 situs yang disebutkan sebagai terindikasi terorisme masih menjadi perdebatan di masyarakat. APJII hingga kini masih menerima banyak keluhan mengapa situs yang biasa mereka buka diblokir.
(tyo/tyo)
APJII berharap ada sebuah sistem pemblokiran yang bisa dilakukan secara tersentralisasi atau dilaksanakan oleh pihak ketiga. Dengan demikian jaringan internet service provider (ISP) dapat mempertahankan netralitasnya.
"Makanya kami mengusulkan selain situs pornografi, sebaiknya situs yang akan diblokir harus ditetapkan oleh lembaga pengadilan," kata pria yang akrab disapa Semmy ini, saat berbincang dengan CNN Indonesia.
Akan tetapi dia kurang setuju bila pada akhirnya instansi pemerintah boleh meminta suatu situs untuk diblokir tanpa sebuah mekanisme yang transparan. Semmy menyebut, bila nanti mudah diblokir dan mudah di-unblokir dampaknya menjadi tidak ada kepastian hukum.
"Kalau semua orang diberikan boleh meminta untuk memblokir, bisa kacau. Nanti kami tiap hari kerjanya hanya mengurusi bloking membloking saja," katanya.
Dia menyadari dengan merujuk dari putusan pengadilan, ada proses peradilan yang harus dilewati tahapannya. Namun, dirinya yakin tak sampai membuat prosesnya menjadi lama.
"Kalau praperadilan BG (Bambang Gunawan) bisa cepat, untuk hal ini seharusnya juga bisa lebih cepat," tambahnya.
Soal dari daftar 22 situs yang disebutkan sebagai terindikasi terorisme masih menjadi perdebatan di masyarakat. APJII hingga kini masih menerima banyak keluhan mengapa situs yang biasa mereka buka diblokir.
(tyo/tyo)
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
BACA JUGA
LIHAT SEMUA
Drive Pit
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER

Penjualan Mobil Diskon PPnBM Loncat di Atas 200 Persen
Teknologi • 58 menit yang lalu
Bahaya Iming-iming WhatsApp Pink, Bisa Bajak HP dan Curi Data
Teknologi 2 jam yang lalu
Harga, Spesifikasi, dan Fitur iPad Pro 2021
Teknologi 29 menit yang lalu