"Kuasa hukum menolak diperiksa KY karena panggilan untuk beri keterangan terkait praperadilan. Kami tidak tahu sama sekali soal praperadilan," ujar salah satu anggota tim kuasa hukum, Dion Pongkor, ketika dihubungi CNN Indonesia, Rabu (1/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hakim Sarpin kepastiannya baru besok apakah bisa datang atau tidak," kata Dion.
"Surat sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pekan lalu. Kami juga sudah minta izin ke Kepala PN. Sarpin diperiksa tanggal 2 April di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujar Taufiq kepada CNN Indonesia, Selasa (31/3).
Pengadilan Tinggi dipilih menjadi lokasi pemeriksaan lantaran KY mendengar pernyataan bahwa Sarpin enggan hadir ke Kantor KY. Tim investigasi KY telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi selaku pihak pelapor, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi, pakar filsafat hukum Universitas Katholik Parahyangan Bernard Arief Sidharta, kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Magdir Ismail.
Sarpin dilaporkan lantaran diduga tidak disiplin dan tidak profesional. Dia dinilai melanggar wewenang memutus peradilan seperti termaktub dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut tidak mencantumkan wewenang hakim untuk memutus keabsahan penetapan tersangka oleh lembaga penegak hukum. (rdk/rdk)