"Konfirmasi dari penyidik sedang menyambangi Kemenkumham melakukan penggeledahan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Rikwanto mengatakan penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti berupa dokumen terkait kasus yang menjerat Denny tersebut. Namun, Rikwanto tidak menjelaskan secara detil mengenai penggeledahan ini. Dia hanya mengatakan penggeledahan dilakukan di lebih dari satu ruangan.
"Tidak hanya di ruangan bekas Wamen karena sekarang sudah berubah. Yang pasti penyidik mencari di ruang-ruang yang diduga ada dokumen dan surat terkait Payment Gateway," kata dia menjelaskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penggeledahan dilakukan di bekas ruangan Mas Denny," kata dia.
Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (22/3) setelah polisi mengusut laporan yang dikirimkan oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1). Dalam laporan bernomor LP/166/2015/Bareskrim itu, Denny dituduh melakukan korupsi dalam proyek layanan daring pembuatan paspor Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM.
Penetapan tersangka tersebut diputuskan berdasarkan gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim yang dilaksanakan Minggu (22/3).
(utd)