"Di atas menteri, mungkin ada lagi. Ada hubungan dengan istana. Keterangan Lisa Lukitawati (konsultan tim teknis), ada Widodo Wisnu yang disebut menerima uang. Kami minta KPK memproses seluruh pelaku yang menerima uang," ujar Syaiful usai sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Syaiful mengkritik KPK yang selama ini hanya mengusut para pelaku teknis di lapangan alih-alih mencari dalang intelektual dalam proyek tersebut. "Korupsi ini, bukan pelaku yang sesungguhnya yang tertangkap. Ada pihak-pihak yang ngatur fee 18 persen. Yang kita harapkan, proses penegakkan hukum berjalan fair. Siapa dalang otaknya?" katanya.
Sementara itu, majelis hakim telah memvonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4). Hakim Ketua Sinung Hermawan menuturkan Mahfud terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, hakim menghukum Mahfud dengan uang pengganti senilai Rp 36,818 miliar. (meg)