Ketua Fraksi Partai Golkar versi Agung Laksono, Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan kubunya sudah mengantisipasi putusan sela yang dikeluarkan oleh PTUN tersebut. Merekapun mengaku akan menghormati putusan sela yang baru saja dikeluarkan oleh majelis hakim PTUN dan juga menghormati proses hukum yang berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski hakim meminta penundaan pelaksanaan SK Menkumham atas pengesahan kubu Agung Laksono, Agus menegaskan agar eksistensi mereka tak perlu dipertanyakan lagi. Sementara itu anggota Fraksi Partai Golkar yang menjadi loyalis Agung Laksono, Yayat Biaro mengatakan putusan sela dari PTUN tidak akan menganulir kebijakan-kebijakan yang sudah kubunya lakukan sebelumnya.
"Catatannya adalah kita hormati putusan sela PTUN. Sementara untuk penetapan Pak Agus Gumiwang dan Pak Fayakhun sebagai pimpinan fraksi tetap harus diakui karena dibuat dan dibacakan sebelum putusan sela keluar," kata Yayat.
"PTUN menunda putusan sejak hari ini dan kebijakan sebelum adanya putusan sela berlaku secara hukum," ujarnya menegaskan. (Baca Fokus: Dua Golkar Berebut Lantai 12)
Sebelumnya pada Senin (23/3) lalu, kubu Aburizal Bakrie mengajukan gugatan ke PTUN DKI Jakarta hanya selang dua jam setelah Kemenkumham mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono. Kuasa hukum kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra mengatakan mereka pun meminta agar hakim PTUN mengeluarkan putusan sela untuk menunda putusan Menkumham sampai proses pengadilan selesai. (hel)