Setelah keputusan ini dibacakan hakim PTUN Jakarta Timur Teguh Satya Bhakti, Idrus mengaku telah menginstruksikan kepada seluruh pengurus Golkar di seluruh tingkatan agar tetap menjalankan kepengurusan yang selama ini berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan ditangguhkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono, menurut Idrus bukan berarti ada kekosongan kepengurusan. Lihat fokus: Dua Golkar Berebut Lantai 12)
Sebelumnya, kubu Agung Laksono menyatakan diri sebagai pengurus Golkar yang sah setelah mendapat pengakuan dari Menteri Hukum dan HAM. Berbekal keputusan itu, kubu Agung kemudian berencana merombak pengurus fraksi Golkar di DPR RI. Kubu Agung juga mengklaim banyak DPD Golkar yang berbalik dari semula mendukung Aburizal, saat ini mendukungnya.
Sementara kubu Aburizal sendiri masih terus mempermasalahkan keputusan Menkumham itu. Golkar kubu Munas Bali menganggap keputusan Mahkamah Partai Golkar yang jadi dasar Menkumham mengesahkan kubu Agung, tidak memutuskan apapun soal dualisme di tubuh partai beringin. Keputusan itu yang kemudian digugat ke PTUN Jakarta Timur. (Baca juga: PTUN Tangguhkan SK Menkumham soal Kepengurusan Agung)
Sementara itu menyikapi putusan PTUN ini, kubu Agung Laksono mengaku siap memberikan perlawanan. Ketua DPP Bidang Hukum Lawrence Siburian menyatakan putusan sementara PTUN Jakarta janganlah disikapi berlebihan.
"Ini kan masih putusan sementara. Majelis juga kan mengabulkan permintaan kita untuk melakukan intervensi atas gugatan SK Menkumham," kata Lawrence. (Baca juga: Kubu Agung Laksono Siapkan Perlawanan atas Putusan PTUN)
(sur)