Komnas PA Minta Pelaku Kejahatan JIS Dihukum Maksimal

Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Kamis, 02 Apr 2015 10:51 WIB
Sekjen Komnas PA Samsul Ridwan meminta majelis hakim untuk memberikan vonis hukuman maksimal 15 tahun penjara terhadap dua pengajar JIS.
Kuasa hukum dan keluarga terdakwa kasus kekerasan seksual JIS di Kompolnas, Jakarta, Selasa (17/2). (CNN Indonesia/ Yohannie Linggasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menjelang putusan hukum atas dua guru terdakwa kasus kekerasan seksual dari siswa Jakarta International School, Komisi Nasional Perlindungan Anak mengharapkan agar pelaku kejahatan tersebut divonis dengan hukuman maksimal.

Berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2003, terutama pasal 81 dan 82, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, di mana mereka dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dan memaksa anak melakukan persetubuhan baik dengan dirinya atau orang lain bisa dikenakan pidana paling maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 300 juta.

Sekretaris Jenderal Komnas PA Samsul Ridwan mengatakan pihaknya berharap putusan hakim sesuai dengan apa yang didorong selama ini, yakni hukuman setinggi-tingginya bagi pelaku kejahatan seksual JIS.

"Meskipun ada dorongan dari banyak pihak untuk menganulir hukuman, kami tetap konsisten berharap putusan hakim sesuai dengan sesuatu yang kami dorong selama ini," kata Samsul kepada CNN Indonesia, Kamis (2/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, dua pengajar JIS, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 10 Juli 2014 lalu. Penetapan tersebut dibuat setelah salah satu orang tua murid TK JIS melaporkan adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga melibatkan beberapa guru ke Polda Metro pada awal Juni 2014.

Namun, penetapan tersangka tersebut mendapatkan tentangan dari banyak pihak termasuk kalangan pengajar, siswa, dan pembina guru JIS. Dino Vega, salah satu anggota dewan pembina guru JIS, mengatakan bukti yang digunakan polisi seadanya dan kurang meyakinkan.

Menanggapi dukungan tersebut, Samsul tetap berkukuh kedua pelaku bersalah. Hal tersebut dinyatakan setelah melakukan pendampingan terhadap keluarga korban kekerasan seksual di JIS.

"Kami berharap putusan hakim tidak mengabaikan apa yang disampaikan korban. Perlawanan dari guru dan wali itu upaya untuk menimalisir dan memengaruhi putusan hakim," kata dia menegaskan.

Lebih jauh lagi, dia juga berharap untuk ke depannya, mengaca dari kasus kekerasan seksual di JIS, pihak institusi pendidikan bisa lebih fokus untuk mewujudkan pendidikan yang ramah anak. Hal tersebut salah satunya dengan memperkuat peran pengawas pendidikan.

(utd)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER