Berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2003, terutama pasal 81 dan 82, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, di mana mereka dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dan memaksa anak melakukan persetubuhan baik dengan dirinya atau orang lain bisa dikenakan pidana paling maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 300 juta.
Sekretaris Jenderal Komnas PA Samsul Ridwan mengatakan pihaknya berharap putusan hakim sesuai dengan apa yang didorong selama ini, yakni hukuman setinggi-tingginya bagi pelaku kejahatan seksual JIS.
"Meskipun ada dorongan dari banyak pihak untuk menganulir hukuman, kami tetap konsisten berharap putusan hakim sesuai dengan sesuatu yang kami dorong selama ini," kata Samsul kepada CNN Indonesia, Kamis (2/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, penetapan tersangka tersebut mendapatkan tentangan dari banyak pihak termasuk kalangan pengajar, siswa, dan pembina guru JIS. Dino Vega, salah satu anggota dewan pembina guru JIS, mengatakan bukti yang digunakan polisi seadanya dan kurang meyakinkan.
"Kami berharap putusan hakim tidak mengabaikan apa yang disampaikan korban. Perlawanan dari guru dan wali itu upaya untuk menimalisir dan memengaruhi putusan hakim," kata dia menegaskan.
Lebih jauh lagi, dia juga berharap untuk ke depannya, mengaca dari kasus kekerasan seksual di JIS, pihak institusi pendidikan bisa lebih fokus untuk mewujudkan pendidikan yang ramah anak. Hal tersebut salah satunya dengan memperkuat peran pengawas pendidikan.
(utd)