"Kemarin penggeledahan di Kemenkumham, tepatnya di Imigrasi. Jam 10.00 WIB sampai jam 22.00 WIB," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/4).
Rikwanto mengatakan penyidik akan memastikan barang-barang tersebut kepada mantan Wamenkumham Denny Indrayana secara langsung jika yang bersangkutan memenuhi panggilan hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada juga memang beberapa piranti keras dan lunak yang sedang diupayakan penyidik tapi pihak imigrasi kooperatif. Apa yang dimaksud penyidik akan dicarikan dan ditemukan imigrasi," kata Rikwanto.
Hal ini mengklarifikasi apa yang disampaikan humas Kemenkumham Rabu kemarin. Menurut Kepala Biro Humas Kemenkumham Ferdinand Siagian, penggeledahan turut dilakukan di PT Nusa Satu Inti Artha di Plaza Asia Office Jalan Jenderal Sudirman dan PT Finnet Indonesia di Menara Bhidakara, Jalan Gatot Subroto.
Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (22/3) setelah polisi mengusut laporan yang dikirimkan oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1). Dalam laporan bernomor LP/166/2015/Bareskrim itu, Denny dituduh melakukan korupsi dalam proyek layanan daring pembuatan paspor Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM.
Penetapan tersangka tersebut diputuskan berdasarkan gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim yang dilaksanakan Minggu (22/3).
(utd)