"Terus didalami, kalau ada pelanggaran vendor pun bisa berubah statusnya (jadi tersangka)," kata Kepala Divisi Humas Brigadir Jenderal Anton Charliyan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anton juga menyatakan, Denny Indrayana bukan satu-satunya tersangka dalam kasus ini. "Denny tidak sendiri, banyak pelakunya."
Denny dijadwalkan untuk melanjutkan pemeriksaan besok. "Lanjutan pemeriksaan yang sebelumnya, karena baru 17 pertanyaan dan baru pertanyaan awal, belum masuk materi," kata Anton.
Mengenai reaksi Denny yang selalu melakukan pembelaan diri di depan media, Anton menanggapi santai. "Kami punya bukti yang sangat kuat," ujarnya.
Sebagai kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi payment gateway, hari ini penyidik Bareskrim menggeledah gedung Kemenkumham dan dua perusahaan rekanann proyek tersebut.
Menurut Kepala Biro Humas Kemenkumham Ferdinand Siagian, penggeledahan turut dilakukan di PT Nusa Satu Inti Artha di Plaza Asia Office Jalan Jenderal Sudirman dan PT Finnet Indonesia di Menara Bhidakara di Jalan Gatot Subroto.
"Penggeledahan ini sudah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Denny Indrayana," kata Ferdinand di Gedung Imigrasi Kemenkumham. (Baca juga: Selain Kemenkumham, Polisi Geledah Dua Perusahaan Kasus Denny) (sur)