"Untuk mengisi kekosongan, sementara ini KPK telah menunjuk ibu Nur Chusniah sebagai Pelaksana Kepala Biro Hukum KPK," kata Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi Jumat (3/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski saat ini tim biro hukum tengah disibukkan oleh gelombang praperadilan, Johan memastikan, KPK tetap bisa mengatasinya meski Chatarina sudah kembali ke Kejaksaan Agung.
Selain Chaterina, ada tiga Jaksa KPK yang telah selesai masa tugas. Ketiganya adalah Kadek Wiradana, Riyono, serta Edy Hartono. Seperti Chatarina, mereka pun akan kembali bertugas di Korps Adhyaksa.
Sebelum meninggalkan KPK, Chatarina sempat menyampaikan tantangan pemberantasan korupsi saat ini terbilang sangat besar. Karenanya, dia berharap, kerjasama internal dan eksternal merupakan syarat wajib yang harus bisa di jaga selama mengemban tugas di KPK.
“Kepemimpinan menjadi salah satu faktor yang juga memiliki peran sangat menentukan," ujarnya.
Chatarina juga sempat membagi ilmu yang didapatnya selama menjadi Kepala Biro Hukum KPK. Dia merasa, seorang pemimpin harus bisa memimpin diri sendiri dan bertanggung jawab. “Saya sendiri masih harus banyak belajar untuk semua itu," katanya, kemarin, Kamis (2/4). (meg)