Kini Chatarina Girsang sang Kepala Biro Hukum KPK resmi meninggalkan lembaga antirasuah itu, Rabu (1/4). Setelah 10 tahun mengabdi di KPK, sang Jaksa Penuntut Umum harus kembali ke Kejaksaan Agung.
Chatarina berpendapat tantangan pemberantasan korupsi saat ini masih amat besar. Oleh sebab itu kerjasama internal dan eksternal merupakan syarat wajib yang harus bisa dia jaga selama mengemban tugas di KPK.
“Kepemimpinan menjadi salah satu faktor yang juga memiliki peran sangat menentukan," ujar Girsang.
Chatarina menyatakan seorang pemimpin harus bisa memimpin diri sendiri dan bertanggung jawab. “Saya sendiri masih harus banyak belajar untuk semua itu," kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak kemenangan Budi, Tim Biro Hukum KPK kian disibukkan dengan gelombang praperadilan dari empat tersangka korupsi yang berperkara di KPK. Mereka adalah mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, mantan Ketua BPK Hadi Poernomo, dan mantan Durit Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo.
Meski meninggalkan KPK, Chatarina memastikan Tim Biro Hukum yang pernah ia pimpin bakal mampu menangani gelombang gugatan praperadilan karena mereka telah mendapat bantuan tambahan dari Kejaksaan.
Rekan-rekan di Biro Hukum, ujar Chatarina, sudah biasa bersidang tanpanya. Chatarina, di KPK ataupun Kejaksaan, akan bersetia pada profesinya selaku penegak hukum. (agk)