"Kalau bisa kualitasnya beda-beda tipis dengan malaikat," ujar Abdullah, Sabtu (4/4). Menurutnya, kualitas anggota Pansel perlu diperhatikan agar kegagalan tak terulang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penelusuran rekam jejak itu terkait erat dengan pengetahuan para calon mengenai persoalan hukum. Tes pengetahuan calon pemimpin nantinya harus meliputi pengetahuan pasal-pasal tentang korupsi dan Kode Etik KPK.
Menurut Abdullah, Pansel harus mensyaratkan calon pemimpin KPK untuk tak boleh menerima jabatan publik apapun selama empat tahun masa kepemimpinanya. Selain itu, jika ada pemimpin KPK yang meninggalkan jabatan di KPK sebelum akhir masa baktinya, dia seharusnya membayar ganti rugi kepada negara misalnya dalam bentuk uang Rp 1 miliar.
"Dengan demikian tidak ada pemimpin KPK yang tergoda atas tawaran jabatan apapun yang akibatnya bisa mengganggu citra dan kinerja KPK," ujar Abdullah.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Pansel Capim KPK akan dibentuk bulan April ini. Pansel akan menyeleksi calon untuk menggantikan para pemimpin KPK yang masa tugasnya berakhir Desember 2015.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan saat ini pemerintah telah berkoordinasi antara Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Negara, dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan terkait pembentukan Pansel.