"Majelisnya Ibu Artha Theresia," ujar Humas Pengadilan Tipikor Sutiyo Jumagi Akhirno ketika dihubungi CNN Indonesia. Dalam sidang, jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan berkas dakwaan.
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Penyidikan Sarjono Turin mengatakan berkas perkara akan disatukan dalam satu dakwaan dengan perkara pengadaan dan peremajaan TransJakarta tahun anggaran 2013. "Ini semua demi efisiensi," kata Sarjono. (baca juga: Jaksa Tahan Tersangka Terakhir Korupsi TransJakarta)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kasus Transjakarta tahun 2013, Kejagung juga telah menetapkan tiga tersangka selain Udar, yaitu Prawoto, Direktur Pusat Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Drajat Adhyaksa, pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Armada Bus dan juga Setyo Tuhu, ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi I Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Drajat dan Setyo Tuhu telah divonis oleh Pengadilan Tipikor masing-masing sembilan dan enam tahun penjara.
Sementara itu, untuk kasus TransJakarta 2012, selain Udar, Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Gusti Ngurah Wirawan, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta, Hasbi Hasibuan, mantan pegawai Dishub DKI Jakarta dan Gunawan, Dirut PT Saptaguna. (baca juga: Udar Pristono Siap Gugat Jokowi terkait Korupsi TransJakarta) (sip)