Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Benjamin Bukit menjelaskan, pengendara sepeda motor di Jakarta dapat melintasi Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat mulai pukul 23.00 WIB hingga 05.00 WIB setiap harinya mulai saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benjamin mengatakan bahwa Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta tidak akan melakukan sosialisasi yang berlebihan kepada masyarakat terkait perubahan larangan melintas bagi sepeda motor di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat. Pemprov DKI Jakarta hanya akan mengubah rambu-rambu lalu lintas di sekitar dua ruas jalan tersebut untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat Ibukota.
Pelarangan motor melintas di dua ruas jalan tersebut telah diberlakukan sejak 17 Desember 2014 lalu. Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk mengurangi tingkat kecelakaan dan volume kendaraan bermotor di jalan protokol di Ibukota. (Baca juga: Ahok Bakal Perluas Area Pembatasan Motor Blok M-Kota Tua)
Sejak 18 Januari 2015 silam, tindakan penilangan bahkan sudah diberlakukan oleh petugas Polda Metro Jaya bagi pengendara sepeda motor yang nekat melintas. Rambu larangan bagi motor diketahui telah terpasang pada persimpangan di sekitar ruas jalan yang ditutup itu. (Baca juga: Uji Coba Pelarangan Sepeda Motor Selesai, Polisi Siap Tilang) (sur)