"Permen tidak bisa dilakukan sebagai payung hukum pemblokiran. Pemblokiran butuh payung hukum dan sebaiknya melibatkan panel. Pemblokiran bisa diuji melalui pengadilan," ujarnya dalam diskusi di kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Jakarta, Minggu (5/4). Kominfo menurut Stanley seharusnya menggunakan undang-undang sebagai dasar hukum pemblokiran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Dewan Pers sendiri menanggapi pemblokiran situs tersebut merenggut hak asasi manusia untuk berpendapat dan bebas berekspresi yang termaktub dalam konstitusi. "Pasal 28 J UUD 1945 menjamin itu," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Nasional Penganggulangan Terorisme (BNPT) merekomendasikan pemblokiran situs islam berdasarkan surat Nomror 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo. Berdasarkan laporan tersebut dan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 soal penanganan situs internet bermuatan negatif, maka Kominfo pun memblokir situs yang diajukan. Merujuk Pasal 1 Permen tersebut, pemblokiran situs adalah upaya yang dilakukan agar situs internet bermuatan negatif tidak dapat diakses. (Baca juga: DPR Minta Kominfo Lebih Cermat Blokir Situs Islam Radikal) (sur)