"Ini sudah menusuk-nusuk. Kalau tidak periksa, saya bisa meninggal di tempat. Supaya memperlancar, saya minta majelis mengizinkan berobat ke dokter saya yang selama ini sudah ditunjuk," ujar Sutan saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya biasa disuntik keloid satu bulan sekali," katanya.
"Permohonan terdakwa dicatat di persidangan. Nanti kalau sudah didampingi pengacara, buat permintaan tertulis dan surat keterangan dokter dari rumah tahanan," ujar Artha saat sidang.
Sutan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (6/4). Sedianya, sidang dijadwalkan menjalani sidang pembacaan dakwaan. Namun, lantaran tak didampingi pengacara, sidanh sutan ditunda.
Sutan disangka menerima duit suap dari Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya senilai US$ 200 ribu. Duit tersebut merupakan bagian dari duit suap yang diterima juga Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Dalam amar putusan Rudi, nama bekas Ketua Komisi Energi DPR ini terseret.
Sutan ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Mei 2014. Politikus partai berlambang mercy tersebut ditahan lembaga antirasuah sejak 2 Februari 2015. Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaumana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rdk)