Panitia khusus hak angket mengatakan telah menyusun laporan 32 halaman yang terdiri dari berbagai temuan, Undang-Undang, dan Peraturan Pemerintah terkait anggaran.
Dalam paripurna nanti, rencananya laporan tersebut akan dibacakan secara bergantian oleh tiga anggota panitia khusus hak angket yang dipimpin Ketua Fraksi Hanura, Mohamad 'Ongen' Sangaji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama Ongen juga mengatakan tidak ada poin rekomendasi yang diberikan pansus hak angket dalam laporan yang akan mereka berikan di rapat paripurna sore nanti. Politisi Hanura itu juga belum mengetahui apakah keberlanjutan penyelidikan atas Ahok akan ditetapkan pada paripurna nanti atau tidak.
"Fraksi DPRD belum menanggapi. Ini hanya laporan tim angket dan penyampaian pada pimpinan DPRD. Akan ada tindak lanjutnya nanti. Tapi belum tahu kapan tindak lanjutnya disepakati," kata Ongen menjelaskan.
"Dalam pandangan saya akan ada dua kemungkinan hasil rapat. Hasil penyelidikan panitia khusus hak angket dilanjutkan hak menyatakan pendapat. Lalu, Gubernur dilaporkan ke MA atau dimohon meminta maaf," ujar Taufik. (utd)