"Arahan itu tidak ada. Yang ada hanya umum saja. Kita bahas ada tidak kesulitannya. Arahan umum saja yang ada untuk mempercepat pembangunan itu. Tapi arahan yang bersifat kriminal tidak ada," ujar Udar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, kata Udar, dikeluarkan Surat Keputusan Gubernur dan Peraturan Daerah yang menentukan anggaran. Menurutnya, anggaran telah dibahas bersama dengan sejumlah pihak.
Berdasar Perda Nomor 1 Tahun 2013, Udar menegaskan anggaran telah disepakati sesuai dengan RPJMD.
"Tidak ada sama sekali yang bermain," katanya.
Kendati demikian, jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Antonius Victor, menyebut Udar selaku Pengguna Anggaran telah menggunakan jabatannya untuk mengarahkan anak buah melakukan tindak pidana korupsi.
"Iya mengarahkan sebagai penanggungjawab utama," kata Victor usai sidang.
Victor melanjutkan, Udar melakukan korupsi bersama-sama dengan dua anak buahnya yang telah divonis sebelmumnya, Drajad Adhyaksa dan Setyo Tuhu.
Drajat Adhyaksa selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Armada Bus dan Setyo Tuhu selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi I Dinas Perhubungan DKI Jakarta, telah divonis Pengadilan Tipikor masing-masing sembilan dan enam tahun penjara.
Udar resmi ditahan oleh Kejaksaan Agug terkait kasus korupsi TransJakarta anggaran 2013 sejak 17 September 2014 lalu. Sehari sebelumnya atau pada 16 September silam, dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama untuk anggaran 2012. (meg)