"Seharusnya seperti itu (diadili)," ujar Bambang usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fransisca menjelaskan, dalam catatan pembukuan keuangan perusahaan gas tersebut, duit yang dikeluarkan sejak Juni 2009 hingga 1 Desember 2014 untuk Fuad tercatat sebagai representative expense. "Bukan CSR (Corporate Social Responsibility) atau entertainment," ujar Fransisca.
Aktor intelektual penyuapan ini, menurut Fuad, yakni Sardjono. "Harusnya Sardjono yang duduk di sini," ujar Fuad di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/3).
Namun terkait dugaan keterlibatan direksi lain, Sardjono justru mengaku terkaget-kaget. "Kami bingung juga ada uang banyak sekali. Tapi yang kami tahu, HRD selalu keluarkan permintaan dan baik ke Perusahaan Daerah Sumber Daya (PD SD), CSR, dan dana-dana lain," ujar Sardjono saat bersaksi untuk Bambang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3).
Sardjono menambahkan, tiap direktur tak perlu menyodorkan proposal untuk pengajuan dana tersebut. Sementara dirinya hanya percaya pada Bambang ihwal semua pekerjaan yang dilakukan.
"Perusahaan ini dibangun kepercayaan, akhirnya batasan wewenang agak sulit dipengaruhi. Kalau ditanya kami malu juga enggak ada pengelolaan SOP (standar operasional prosedur) dengan benar," ujarnya.
Seakan buang badan, tiga direktur lainnya menuturkan hal yang sama. Mereka yakni Direktur Teknik PT MKS Achmad Harijanto, Direktur PT MKS Sunaryo Suhadi, dan Direktur Keuangan PT MKS Peni Utami. "Tidak tahu," ujar ketiganya hampir serempak. (rdk)