Hak menyampaikan pendapat kini digulirkan menindaklanjuti hasil penyelidikan Panitia Khusus Hak Angket yang menyatakan Ahok melakukan tindakan melawan hukum. (Baca: Pansus Angket DPRD DKI Putuskan Ahok Bersalah)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Syarif, saat ini ada 28 anggota DPRD DKI Jakarta yang telah menandatangani usul pengajuan hak menyatakan pendapat --salah satu hak yang dimiliki legislatif terkait kebijakan pemerintah yang dianggap penting. Hak ini adalah hak tertinggi lembaga legislatif setelah hak angket dan hak interpelasi.
Jika disetujui, usul hak menyatakan pendapat akan dibahas dalam rapat paripurna DPRD. Hak tersebut bisa digolkan apabila mendapat dukungan dari 2/3 anggota DPRD yang hadir saat rapat paripurna berlangsung.
Terkait kesimpulan Pansus Hak Angket yang menyatakan Ahok melanggar hukum, menurut Syarif seharusnya DPRD bisa langsung melayangkan kepada Ahok. "Saya baca di undang-undang tidak ada sanksi teguran. Sanksinya langsung pemberhentian," kata dia.
Menurut dia, sedikitnya 28 anggota DPRD Jakarta dari Gerindra, Golkar, dan PKS memang telah berniat untuk memberhentikan Ahok melalui pengajuan hak menyatakan pendapat dengan pertimbangan hasil penyelidikan Pansus Hak Angket.
Ahok sendiri tak gentar dengan rencana pemakzulan terhadapnya. Ia justru menantang DPRD DKI dengan mengatakan seharusnya hak menyatakan pendapat diajukan kemarin usai Pansus Hak Angket membacakan kesimpulannya. (Baca Ahok: DPRD Takut Banget Sama Gue) (sur/agk)