Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung membenarkan pernyataan Bareskrim mengenai pelimpahan berkas dugaan tindak pidana korupsi yang dilimpahkan kembali ke Mabes Polri. "Yang saya dengar seperti itu, tapi saya belum mengetahuinya secara pasti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana saat dihubungi, Selasa (7/4).
Dia juga tidak bisa menjelaskan alasan pelimpahan berkas ini ke Bareskrim. Menurutnya, pertimbangan pelimpahan akan disampaikan sendiri oleh Jaksa Agung HM Prasetyo. "Rencananya setelah rapat kabinet atau malah besok akan ada konferensi pers terkait masalah tersebut," kata Tony.
Sebelumnya, Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Viktor Simanjuntak sama-sama menyatakan berkas telah dilimpahkan ke Bareskrim sejak Kamis pekan lalu. (baca juga:
Dilimpahkan Dari KPK ke Kejagung, Kini Berkas BG di Bareskrim)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Bareskrim tengah meneliti dan menelaah berkas yang dilimpahkan tersebut. Kabareskrim tidak bisa menjelaskan alasan pelimpahan berkas perkara ini kembali ke institusi yang menaungi Budi Gunawan. "Tanya saja kepada Jaksa Agung," ujarnya.
Rencananya, penyidik akan melaksanakan gelar perkara secara terbuka dengan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kejaksaan Agung, serta ahli-ahli. "Kalau perlu media juga akan kami undang," kata Viktor.
Budi Gunawan sebelumnya ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir. Akibat penetapan tersangka ini, pencalonannya sebagai kapolri pun dibatalkan. (Baca juga:
BG Diajukan Jadi Wakapolri untuk Kembalikan Nama Baiknya)
Setelah hakim Sarpin Rizaldi memenangkan gugatan Praperadilan Budi Gunawan, status tersangkanya kemudian dicabut. KPK lantas melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Agung dengan harapan kasus yang menjerat Budi terus diusut.
Namun, Kejaksaan Agung justru melimpahkan perkara ini kembali ke Mabes Polri. Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, pelimpahan ini dilakukan atas dasar efisiensi dan pengalaman Polri menangani kasus tersebut.
(sip)