Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Komisaris Besar Viktor Simanjuntak menyatakan, dokumen yang diterima institusinya hanya sebatas laporan hasil analisis (LHA). "Tidak ada berkas lidik sidiknya, hanya LHA saja," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4).
Dia juga menyatakan dokumen tersebut masih belum lengkap. Dokumen tersebut, menurutnya, diterima apa adanya dari Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, berkas penyidikan seharusnya dilengkapi keterangan saksi, keterangan tersangka, kemudian bukti surat-surat. "Sementara waktu itu kan KPK belum maksimal," kata Prasetyo. "Setelah dipelajari, dicermati, ternyata disimpulkan masih perlu pendalaman."
Berharap kasus ini terus diusut oleh Kejaksaan, ternyata Jaksa Agung HM Prasetyo justru memutuskan untuk melimpahkan kasus tersebut kembali ke Mabes Polri.
Alasan Pelimpahan
Alasan pelimpahan ini, menurut Prasetyo, merujuk kepada nota kesepahaman antara Jaksa Agung, Ketua KPK, dan Kapolri pada 2012. Berdasarkan kesepakatan itu, penyelesaian kasus diserahkan kepada institusi penegak hukum yang pertama kali melakukan penyelidikan.
Prasetyo mengaku, KPK sendiri telah menyatakan kepada Kejaksaan Agung bahwa kasus yang sempat menjerat Budi Gunawan sebelumnya pernah ditangani oleh kepolisian.
"Karena itulah Kejaksaan, setelah mencermati, memberikan rekomendasi bahwa masih perlu pendalaman, dan penyelesaian selanjutnya diserahkan ke Polri untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," ujar Prasetyo. (pit)