Sidang praperadilan Suryadharma telah berlangsung selama tujuh hari, sejak dibuka pada Senin (30/3) lalu. Kedua belah pihak, baik Suryadharma maupun KPK, telah mengajukan sejumlah bukti dan saksi untuk memperkuat dalil mereka masing-masing di hadapan hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suryadharma meminta kepada hakim untuk menetapkan penetapan tersangka dirinya oleh KPK tidak sah. Selain itu, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini juga meminta hakim untuk memutus KPK membayar ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada dirinya atas penetapan tersangka tersebut.
Oleh karena itu, KPK meminta kepada hakim untuk menolak seluruh permohonan praperadilan Suryadharma karena permohonan tersebut dianggap prematur. (Baca: KPK Tegaskan Tak Salahi Aturan Saat Periksa Suryadharma Ali)
Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Mei 2014 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2010 hingga 2013.
Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (obs)