"Selama dua minggu ini kami harus menelusuri calon hakim agung," ujar Komisioner KY Imam Anshori Saleh ketika dihubungi CNN Indonesia, di Jakarta, Selasa (7/4).
Sebanyak 36 calon hakim agung tersebut terdiri atas hakim karier dari sejumlah hakim Pengadilan Tinggi di beberapa wilayah Indonesia dan hakim ad hoc yang berasal dari pengacara maupun akademisi.
"Mereka akan mengisi kekosongan jabatan dua untuk hakim kamar pidana, dua kamar perdata, dua kamar agama, satu kamar militer, dan satu kamar tata usaha negara," kata Imam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Imam.
"Pertengahan Mei harus diserahkan delapan kandidat ke DPR," katanya. Di DPR, calon hakim akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
Merujuk Pasal 8 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA, calon hakim dipilih oleh DPR dari nama calon yang diusulkan oleh KY. DPR akan memilih satu dari tiga nama calon untuk setiap lowongan. Pemilihan tersebut digelar paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal nama calon diterima DPR.
Selanjutnya, DPR akan menyerahkan nama calon hakim agung ke Presiden. Penyerahan dilakukan paling lama 14 hari sejak tanggal nama calon disetujui dalam Rapat Paripurna. Kemudian, presiden akan mengambil sumpah dan janji calon hakim agung. (utd)