Kepala Bagian Pemberitaan dan Publilasi KPK Priharaa Nugraha mengatakan, lembaganya telah mengambil kebijakan menghadapi gelombang gugatan melawan penetapan tersangka.
"Biro Hukum KPK saat ini mesti bekerja ekstra karena adanya gelombang praperadilan. Pimpinan sudah mengambil kebijakan akan meningkatkan fokus penanganan pada perkara-perkara yang saat ini digugat di praperadilan," ujar Priharasa, Rabu (8/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Priharsa, pemusatan konsenterasi terhadap kasus yang sedang digugat dilakukan agar penanganan tidak berlarut-larut. Pasalnya, para tersangka yang menggugat menggunakan dalih praperadilan untuk menolak pemeriksaan dalam proses penyidikan perkara yang menjerat mereka.
Kemenangan Budi Gunawan dalam sidang praperadilan telah membuka jalan bagi para tersangka untuk menempuj jalur serupa. Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Sarpin Rizaldi, PN Jaksel menggugurkan penetapan tersangka Budi di KPK.
Kemenangan itu lantas menginspirasi para tersangka mengajukan gugatan yang sama melawan KPK. Saat ini tercatat ada tujuh pemohon yang gugatannya diproses di PN Jaksel. Mereka adalah tersangka dugaan korupsi anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sutan Bhatoegana; bekas Menteri Agama Suryadharma Ali; bekas Direktur PT Pertamina (Persero) Suroso Atmo Martoyo; bekas Dirjen Pajak Hadi Poernomo; bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin; bekas Menteri ESDM Jero Wacik, dan seorang saksi bernama Siti Tarwiyah. (rdk)