"Pertama sudah menyangkut materi pokok perkara, padahal sidang praperadilan bukan persoalan materi. Kalau yang satu lagi, dia tidak tahu perkembangannya, tidak ikut penyelidikan, dan juga gelar perkara untuk penetapan tersangka," ujar Nur saat ditemui usai persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan fotokopi paspor Suroso dan meniru tanda tangan yang dikirimkan form tanda tangan Suroso, sehingga bank di Singapura membuka akun rekening. Suroso sama sekali tidak tahu soal itu," ujar Syakir.
"Yang tahu perihal suap hanya Syakir. Yang lain tidak ada yang tahu. Dokumen pendukung hanya email itu," ujar Adri yang bertugas sebagai penyidik KPK sejak 2005 hingga September 2012.
Kuasa hukum Suroso yakin keterangan saksi fakta ini mampu memperkuat dalil materi permohonan kliennya yang menuntut hakim praperadilan menyatakan tindakan penetapan tersangka terhadap Suroso tidak sah.
Sidang praperadilan Suroso dibuka oleh hakim tunggal Riyadi Sunindyo pukul 9.00 WIB. Rencananya sidang akan dilanjutkan pada Kamis (9/4) dengan agenda pembuktian masih dari pihak Suroso, kemudian dilanjutkan pembuktian dari KPK.
Suroso menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah atas kasus suap pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL (tetraethyl lead) 2004 dan 2005. Suroso disangka mengantungi duit suap dari Direktur PT Soegih Indrajaya, Willy Sebastian Liem.
Selain Suroso, bekas Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo, juga diduga mengantungi suap. Suap diduga dilakukan sejak tahun 2000 hingga 2005. Suap tersebut sebagai pelicin agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina.
Atas perbuatan tersebut, Suroso sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Willy sebagai pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. (rdk)