Penggeledahan berlangsung selama sembilan jam yakni sejak pukul 10.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dokumen pastinya terkait dengan UPS," ujarnya. Meski begitu, dia tidak menjelaskan lebih jauh terkait dokumen-dokumen yang disitanya.
Hasil penggeledahan ini, menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto, akan dijadikan dasar pemeriksaan para tersangka. Jadwal pemeriksaan pun baru akan ditentukan setelah penggeledahan selesai.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka terkait kasus ini. Mereka adalah Alex Usman, selaku pejabat pembuat komitmen dari Sudin Dikmen Jakbar dan Zaenal Soleman, selaku pejabat pembuat komitmen dari Sudin Dikmen Jakpus.
Para tersangka diduga telah merugikan negara lebih dari Rp 50 miliar. Menurut kepolisian, hingga saat ini kasus masih dikembangkan dan masih ada kemungkinan akan ditetapkan tersangka baru. Tersangka baru itu, kata Rikwanto kemungkinan bisa berasal dari DPRD DKI Jakarta dan distributor UPS. (hel/hel)