Meski demikian, Mahfud melihat celah positif dari situasi tersebut. Di saat KPK sedang lemah, kata Mahfud, momentum bisa dimanfaatkan oleh Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk mendongkrak kinerjanya sebagai lembaga penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya yakin polisi dan kejaksaan bisa mengambil alih peran KPK karena banyak aparatnya dan mudah-mudahan situasi ini bisa mendorong polisi dan kejaksaan lebih baik," ujar Mahfud.
Kasus tersebut kemudian dialihkan penanganannya ke Kejaksaan Agung sebelum dilimpahkan lagi ke Bareskrim Polri. (Baca juga: Berkas Tak Lengkap, Polisi Buka Kemungkinan Setop Perkara BG)
Bukan hanya tak lagi menangani kasus Budi, KPK juga harus kehilangan dua pimpinannya, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang berstatus tersangka. Keduanya jadi tersangka kasus yang ditangani Polri.
Sebagai penggantinya, Presiden Joko Widodo menunjuk pelaksana tugas pimpinan KPK yakni Taufiequrahman Ruki dan Johan Budi Sapto Pribowo.
Presiden juga menujuk Indriyanto Seno Adji sebagai Plt Komisioner KPK menggantikan Busyro Muqoddas yang lebih dulu tak menjabat sebagai komisioner karena habis masa jabatannya. (Baca juga: Plt Pimpinan KPK Indriyanto: Kalau Mati, Saya Mundur) (sur/pit)