Menurutnya, dokumen yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung hanya berupa satu bundel fotokopi. Sebelumnya, Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menyatakan dokumen yang hanya berupa fotokopi tidak berkekuatan hukum dan tidak bisa diproses.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, dalam dokumen tersebut tidak ada berkas penyelidikan dan penyidikan. Hal ini senada dengan yang telah diungkapkan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Viktor Simanjuntak kemarin.
Menurutnya, itu juga menjadi salah satu alasan Kejaksaan Agung melimpahkan kasus kembali ke Kepolisian. " Makanya Kejagung bingung dengan dokumen tersebut dan diserahkan ke kami."
Walau demikian, dia memastikan kasus yang dilimpahkan ini akan diproses cepat dan dibuka ke masyarakat. (Baca juga: Pelimpahan BG ke Bareskrim Dianggap Tak Lengkap)
Kejaksaan Agung melimpahkan kasus ini ke Bareskrim Polri Kamis pekan lalu. Sebelumnya, kasus yang sempat menjerat Budi Gunawan ini dilimpahkan oleh KPK ke Kejaksaan Agung.
Pelimpahan ini menyusul pencabutan status tersangka Budi Gunawan melalui sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berharap kasus ini terus diusut oleh Kejaksaan, ternyata Jaksa Agung HM Prasetyo justru memutuskan untuk melimpahkan kasus tersebut kembali ke Mabes Polri. (Baca juga: BW Ungkap KPK dan Kejagung Pernah Satu Suara Tersangkakan BG) (sip/sip)