Bagi Gerindra tak masalah tidak adanya ucapan maaf dari Ahok setelah penyelidikan dari Panitia Khusus Hak Angket memutuskan bahwa sang Gubernur bersalah saat mengajukan RAPBD 2015 ke Kementerian Dalam Negeri Februari 2015 lalu.
Menurut anggota Fraksi Gerindra di DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman, Ahok memiliki hak untuk meminta maaf atau tidak terhadap DPRD dan masyarakat. Apapun sikap Ahok, Prabowo mengatakan, tidak akan mengubah sikap DPRD untuk mengajukan hak menyatakan pendapat yang dapat berujung pada pemakzulan sang Gubernur beberapa waktu ke depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prabowo yakin pengusulan hak menyatakan pendapat akan berjalan lancar karena telah memenuhi syarat minimal dukungan sesuai peraturan yang berlaku. Menurut Prabowo, hingga saat ini sudah ada 40 anggota DPRD DKI Jakarta yang mendukung pengajuan hak menyatakan pendapat terhadap Ahok.
Diketahui dua fraksi di DPRD DKI Jakarta sampai saat ini telah sepakat untuk mengajukan hak menyatakan pendapat kepada Ahok. Fraksi yang dimaksud adalah Fraksi Gerindra dan PPP. (Baca: Fraksi PPP Siap Ajukan Hak Menyatakan Pendapat ke Ahok)
Sementara itu, Fraksi NasDem dan PKB memutuskan untuk menolak pengajuan hak menyatakan pendapat kepada Gubernur pasca selesainya tugas pansus hak angket pada Senin (6/4) lalu. Adapun Fraksi Demokrat, PAN, PDIP, Golkar, dan Hanura belum memutuskan langkah yang akan diambil. (obs)